Pada pasal berapa di dalam UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden
arrumpulesPASAL 7 UUD 1945 menyatakan bahwa "presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Begitu rancu dan kaburkah amanat Pasal 7 tersebut, sehingga seorang Siswono Yudohusodo harus mengusulkan agar presiden pasca-Pak Harto cukup menjabat sekali atau dua periode masa jabatan? Mengapa kepedulian Siswono akan pemurnian tafsiran atas UUD 1945 ditanggapi secara skeptis oleh sebagian politisi, pemimpin partai, dan bahkan koleganya di kabinet? Apakah anak kalimat "dan sesudahnya dapat dipilih kembali" bisa ditafsirkan sebagai "dipilih berkali-kali" atau terus-menerus tanpa batas waktu yang tetap? Rasanya tidak juga. Struktur kalimat yang dipakai di dalam konstitusi kita amat singkat, lugas, simpel, dan jelas. Bahwa UUD 1945 bisa dikatakan jauh lebih lugas daripada produk hukum dan perundang-undangan mana pun yang kita miliki. Walaupun Pasal 7 tidak secara eksplisit menyebut berapa periode seorang presiden/wakil presiden boleh berkuasa, tapi jelas sekali bahwa terjemahan anak kalimat tersebut lebih dekat kepada pengertian "satu periode lagi" ketimbang dipilih kembali secara berulang-ulang. Dengan begitu, penafsiran paling masuk akal atas Pasal 7 UUD 1945 adalah keharusan bagi MPR membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode, atau dua kali lima tahun saja. Bukan terus-menerus untuk waktu tak terbatas.
4 votes Thanks 5
sasya88
BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 7 yang berisi "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"