Pada masa pemerintahan kolonial Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh Gubernur Raffles, diterapkan sistem sewa tanah yang berdasarkan kepada Teori Domein. Sistem tersebut mengharuskan rakyat Indonesia untuk menyewa tanah walaupun miliknya sendiri, seakan-akan rakyat Indonesia tidak memiliki tanah di negerinya sendiri. Hal tersebut terjadi karena...
A. Rakyat tidak punya hak atas tanahnya selama Inggris berkuasa di Indonesia
B. Tanah yang dimiliki oleh rakyat pada hakikatnya adalah milik para raja dan telah beralih menjadi milik raja Inggris.
C. VOC telah menyerahkan kekuasaannya atas Indonesia kepada Inggris.
D. Inggris telah membeli tanah rakyat dari para rajanya sehingga tanah tersebut menjadi milik Inggris.
B. Tanah yang dimiliki oleh rakyat pada hakikatnya adalah milik para raja dan telah beralih menjadi milik raja Inggris.
Pada masa pemerintahan kolonial Inggris di Indonesia di bawah Gubernur Raffles, diterapkan sistem sewa tanah yang berdasarkan Teori Domein. Sistem ini didasarkan pada pandangan bahwa tanah di Indonesia pada saat itu dianggap sebagai milik para raja setempat, dan dengan kedatangan Inggris, tanah tersebut dianggap telah beralih menjadi milik raja Inggris.
Sehingga, dalam konteks tersebut, rakyat Indonesia diharuskan menyewa tanah yang sebenarnya sudah menjadi milik Inggris, meskipun mereka sebenarnya adalah pemilik tanah tersebut sebelum Inggris berkuasa. Sistem ini mengakibatkan rakyat Indonesia kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya sendiri selama masa pemerintahan kolonial Inggris.
1 votes Thanks 1
treishaoktavia21
Wah, sangat membantu sekali. Terimakasih banyak atas jawabannya ya kak :)
Jawaban:
Jawaban yang paling sesuai adalah:
B. Tanah yang dimiliki oleh rakyat pada hakikatnya adalah milik para raja dan telah beralih menjadi milik raja Inggris.
Pada masa pemerintahan kolonial Inggris di Indonesia di bawah Gubernur Raffles, diterapkan sistem sewa tanah yang berdasarkan Teori Domein. Sistem ini didasarkan pada pandangan bahwa tanah di Indonesia pada saat itu dianggap sebagai milik para raja setempat, dan dengan kedatangan Inggris, tanah tersebut dianggap telah beralih menjadi milik raja Inggris.
Sehingga, dalam konteks tersebut, rakyat Indonesia diharuskan menyewa tanah yang sebenarnya sudah menjadi milik Inggris, meskipun mereka sebenarnya adalah pemilik tanah tersebut sebelum Inggris berkuasa. Sistem ini mengakibatkan rakyat Indonesia kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya sendiri selama masa pemerintahan kolonial Inggris.