Like dan kasih rating 5 jika jawaban ini membantu.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
```
Penghasilan neto = Rp 75.000.000
Kredit pajak = Rp 10.000.000
PPh terutang = Rp 65.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = Rp 5.416.667
```
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 per bulan dilakukan dengan cara:
```
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = (PPh terutang / 12) - kredit pajak
```
Pada contoh di atas, PPh terutang adalah Rp 65.000.000, kredit pajak adalah Rp 10.000.000, dan jumlah bulan dalam tahun 2019 adalah 12 bulan. Oleh karena itu, angsuran PPh Pasal 25 per bulan adalah Rp 5.416.667.
Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau langsung ke kantor pajak.
Wajib pajak yang tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah angsuran yang tidak dibayar.
Like dan kasih rating 5 jika jawaban ini membantu.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
```
Penghasilan neto = Rp 75.000.000
Kredit pajak = Rp 10.000.000
PPh terutang = Rp 65.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = Rp 5.416.667
```
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 per bulan dilakukan dengan cara:
```
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = (PPh terutang / 12) - kredit pajak
```
Pada contoh di atas, PPh terutang adalah Rp 65.000.000, kredit pajak adalah Rp 10.000.000, dan jumlah bulan dalam tahun 2019 adalah 12 bulan. Oleh karena itu, angsuran PPh Pasal 25 per bulan adalah Rp 5.416.667.
Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau langsung ke kantor pajak.
Wajib pajak yang tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah angsuran yang tidak dibayar.