aptrnii
Kalo berdasarkan UU, otonomi daerah diatur di dalam Undang - Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kalo berdasarkan UUD 1945, ada di dalam pasal 18 Undang - Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalam UU no. 32 / 2004, pasal yang berhubungan dengan otonomi daerah yaitu pasal 10 (penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah), pasal 13 (urusan wajib pemerintah provinsi), pasal 14 (urusan wajib pemerintah kabupaten / kota), dan masih banyak lagi
Kalo berdasarkan UUD 1945, ada di dalam pasal 18 Undang - Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalam UU no. 32 / 2004, pasal yang berhubungan dengan otonomi daerah yaitu pasal 10 (penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah), pasal 13 (urusan wajib pemerintah provinsi), pasal 14 (urusan wajib pemerintah kabupaten / kota), dan masih banyak lagi
semoga membantu