misteranswer1
Ordonansi adalah peraturan pemerintah atau perundang - undangan. sehingga Ordonansi pers berarti undang - undang untuk mengatur berjalannya pers di Indonesia. Di Indonesia, undang - undang ini muncul ketika reformasi mulai didengungkan, yakni pada masa presiden Habibie
Pada masa itu ordonansi pers dibuat terbuka agar tujuan demokrasi yang dipimpin oleh, dari, dan untuk rakyat tercapai dengan segera
Pada masa itu ordonansi pers dibuat terbuka agar tujuan demokrasi yang dipimpin oleh, dari, dan untuk rakyat tercapai dengan segera
semoga membantu :)