Pertanyaan kamu kurang jelas & kurang spesifik. Oleh karena itu, saya asumsikan bahwa pertanyaan kamu adalah: "Orang (yang dalam hal ini bertindak sebagai pejabat diplomatik) untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya di negara (pemerintahan) asing disebut sebagai?"
Jawaban:Orang (yang dalam hal ini bertindak sebagai pejabat diplomatik) untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya di negara (pemerintahan) asing disebut sebagai?" Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau pada umumnya disebut sebagai Duta Besar saja.Berikut ini adalah penjelasannya:Pasal 29 Undang-Undang Nomor 37 Tentang Hubungan Luar Negeri berbunyi"(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.
Dari bunyi Pasal 29 ayat (1) dan (2) diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara untuk mewakili suatu negara dan bangsa dan menjadi wakil pribadi Presiden di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Pertanyaan kamu kurang jelas & kurang spesifik. Oleh karena itu, saya asumsikan bahwa pertanyaan kamu adalah:
"Orang (yang dalam hal ini bertindak sebagai pejabat diplomatik) untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya di negara (pemerintahan) asing disebut sebagai?"
Jawaban:Orang (yang dalam hal ini bertindak sebagai pejabat diplomatik) untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya di negara (pemerintahan) asing disebut sebagai?" Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau pada umumnya disebut sebagai Duta Besar saja.Berikut ini adalah penjelasannya:Pasal 29 Undang-Undang Nomor 37 Tentang Hubungan Luar Negeri berbunyi"(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.
Dari bunyi Pasal 29 ayat (1) dan (2) diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara untuk mewakili suatu negara dan bangsa dan menjadi wakil pribadi Presiden di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.