MaulidaRahmah20
.Penduduk adalah orang yang tinggal menetap dalam satu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian semua orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dapat disebut sebagai penduduk negara Republik Indonesia. Namun, tidak semua orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dapat disebut sebagai warga negara Indonesia karena pengertian penduduk berbeda dengan pengertian warga negara.
Penduduk Indonesia adalah orang-orang yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini juga diutarakan dalam Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Oleh karena itu, penduduk dapat dibagi menjadi dua bagian:
Penduduk dengan status warga negara IndonesiaPenduduk dengan status warga negara asing
Penduduk Indonesia umumnya adalah orang Indonesia asli dan berstatus sebagai warga negara Indonesia, sedangkan penduduk yang bukan warga negara Indonesia umumnya berasal dari luar negeri yang sering kita sebut sebagai orang asing. Untuk menjadi penduduk Indonesia, orang asing tersebut harus mendaftar terlebih dahulu menurut perundang-undangan yang berlaku.
Penduduk Indonesia adalah orang-orang yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini juga diutarakan dalam Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Oleh karena itu, penduduk dapat dibagi menjadi dua bagian:
Penduduk dengan status warga negara IndonesiaPenduduk dengan status warga negara asing
Penduduk Indonesia umumnya adalah orang Indonesia asli dan berstatus sebagai warga negara Indonesia, sedangkan penduduk yang bukan warga negara Indonesia umumnya berasal dari luar negeri yang sering kita sebut sebagai orang asing. Untuk menjadi penduduk Indonesia, orang asing tersebut harus mendaftar terlebih dahulu menurut perundang-undangan yang berlaku.