Norma hukum bersifat ketentuan normatif karena memberikan aturan atau norma yang bersifat mengikat. Artinya, norma hukum mengatur perilaku manusia dan menetapkan norma-norma yang harus diikuti oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap norma hukum dapat mengakibatkan sanksi atau konsekuensi hukum.
2. Sifat Pengaturan:
Norma hukum juga bersifat sebagai alat pengatur perilaku. Fungsi norma hukum adalah mengarahkan dan mengendalikan tingkah laku manusia agar sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan yang diakui oleh suatu masyarakat. Norma hukum menciptakan keteraturan dalam masyarakat dan menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian konflik.
Dengan kata lain, sifat-sifat ini mencerminkan peran norma hukum sebagai suatu peraturan atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam suatu komunitas.
Norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu:
1. Ketentuan Normatif:
Norma hukum bersifat ketentuan normatif karena memberikan aturan atau norma yang bersifat mengikat. Artinya, norma hukum mengatur perilaku manusia dan menetapkan norma-norma yang harus diikuti oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap norma hukum dapat mengakibatkan sanksi atau konsekuensi hukum.
2. Sifat Pengaturan:
Norma hukum juga bersifat sebagai alat pengatur perilaku. Fungsi norma hukum adalah mengarahkan dan mengendalikan tingkah laku manusia agar sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan yang diakui oleh suatu masyarakat. Norma hukum menciptakan keteraturan dalam masyarakat dan menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian konflik.
Dengan kata lain, sifat-sifat ini mencerminkan peran norma hukum sebagai suatu peraturan atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam suatu komunitas.