Nomor 8 itu maksudnya apaya? Tolong bantu ya bersama penjelasan
RISNARIESA
- daerah otonom adalah daerah di dalamsuatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah tersebut. otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban masing masing daerah untuk mengatur wilayahnya sendri -Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. -Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-UndangDalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut: Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. -Kewenangan pemerintah pusat didalam otonomi daerah tidak ada karena otonomi daerah hak daerah otonom bukan campur tangan pemerintah pusat
tapi kalau kewenangan pemerintah pusat dalam negara adalah 1.Moneter Fiskal 2.Politik Luarnegeri 3.Agama 4.Keamanan 5.Pertahanan 6.Hukum atau Yustisi itu aja sih yang saya tau SEMOGA MEMBANTU
otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban masing masing daerah untuk mengatur wilayahnya sendri
-Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-UndangDalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut: Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Kewenangan pemerintah pusat didalam otonomi daerah tidak ada karena otonomi daerah hak daerah otonom bukan campur tangan pemerintah pusat
tapi kalau kewenangan pemerintah pusat dalam negara adalah
1.Moneter Fiskal
2.Politik Luarnegeri
3.Agama
4.Keamanan
5.Pertahanan
6.Hukum atau Yustisi
itu aja sih yang saya tau
SEMOGA MEMBANTU