1 persatuan .......................................................... 2 keadilan sosial .......................................................... 3 kedaulatan rakyat .......................................................... 4 ketuhanan ..........................................................
tolong sebutkan isi pasalnya dengan lengkap pasal (ayat)= (isi pasal)
Mamanosz
Persatuan:Pasal 1 (ayat 1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Keadilan Sosial:Pasal 33 (ayat 1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Pasal 33 (ayat 2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.Pasal 33 (ayat 3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pasal 33 (ayat 4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kedaulatan Rakyat:Pasal 1 (ayat 2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketuhanan:Pasal 29 (ayat 1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keadilan Sosial:Pasal 33 (ayat 1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Pasal 33 (ayat 2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.Pasal 33 (ayat 3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pasal 33 (ayat 4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kedaulatan Rakyat:Pasal 1 (ayat 2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ketuhanan:Pasal 29 (ayat 1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.