Nindylol
4.membentuk undang undang,menetapkan anggaran,melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN 5.menetapkab peraturan pemerintah,membuat UU bersama DPR,menyatakan keadaan bahaya 6.langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,adil 7.menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran,serta perilaku hakim/pejabat 9.KURANG TAU SORRY!!
HegarAnanta
No:4 : 1.Membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 2.Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang undang. 3.Menerima dan membahas usulan rancangan undang undang (RUU) yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakanya dalam pembahasan.
No:5 :1.Mengajukan undang undang kepada DPR. 2.Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang undang. 3.Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. No:6 :1.Langsung 2.Umum. 3.Bebas. 4.Rahasia. 5.Jujur. 6.Adil. Sampai situ dulu ya soalnya aku juga ada PR!
5.menetapkab peraturan pemerintah,membuat UU bersama DPR,menyatakan keadaan bahaya
6.langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,adil
7.menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran,serta perilaku hakim/pejabat
9.KURANG TAU SORRY!!
2.Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang undang.
3.Menerima dan membahas usulan rancangan undang undang (RUU) yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakanya dalam pembahasan.
No:5 :1.Mengajukan undang undang kepada DPR.
2.Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang undang.
3.Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri.
No:6 :1.Langsung
2.Umum.
3.Bebas.
4.Rahasia.
5.Jujur.
6.Adil.
Sampai situ dulu ya soalnya aku juga ada PR!