keala
1.1.untuk dimanfaat kan sehari hari sebagai kebutuhan hidup , jika kali bersih banyak ikan yg berkembang sehinga manusia dapat memanfaat kann 2 untuk tempat berkembangbiak para binatang air tawar, dan untuk mandi dan minum. 3 manusia dapat memanfaatkan ainya untuk kehidupan sehari-hari
2.akan menggangu kegiatan manusia 3.sampah organik (samapah basah), sampah anorganik (sampah kering) ,sampah B3(sampah beracu ) 4.- maaf saya tidak bisa menjawab 5.akan mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut ( ikan , bintang laut dsg) 6.Jenis: waduk,danau,bak penampungan 7.agar tidak terjadi kebanjiran 8. agar bisa menghirup udara sehat dan tidak terjadi kekerigan 9.agar terhindar dari polusi yang tercemar misalnya (dubu .pasir yg masuk ke mata saat mengendara ) 10. sebagai tempat hidup ikan yang banyak dibutuhkan manusia dalam bidang pangan, seperti ikan kerapu, ikan baronang, ikan ekor kuning), batu karang,pariwisata, wisata bahari melihat keindahan bentuk dan warnanya.penelitian dan pemanfaatan biota perairan lainnya yang terkandung di dalamnya11.akibat peresapan air laut adalah - akan terjadi intrusi air laut 12.- 13.ancol , dunia fantasi,ragunan ,tmii,pulau seribu ,pulau tidung dll 14.-
15 Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan . * Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 * Jangan Lupa STNK Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya: - sanksi kurungan paling lama dua bulan atau - denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). * Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan empat bulan atau, - Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281) 16 akan kerusakan 17 - 18 - 19 tari topeng tari yapong ari cokek teri lengang nyai
lama ya maaf ya soalnya aku juga lagi ngerjain tugas sekali lagu aku minta maaf :) jangan marah oke
2 untuk tempat berkembangbiak para binatang air tawar, dan untuk mandi dan minum.
3 manusia dapat memanfaatkan ainya untuk kehidupan sehari-hari
2.akan menggangu kegiatan manusia
3.sampah organik (samapah basah), sampah anorganik (sampah kering) ,sampah B3(sampah beracu )
4.- maaf saya tidak bisa menjawab
5.akan mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut ( ikan , bintang laut dsg)
6.Jenis: waduk,danau,bak penampungan
7.agar tidak terjadi kebanjiran
8. agar bisa menghirup udara sehat dan tidak terjadi kekerigan
9.agar terhindar dari polusi yang tercemar misalnya (dubu .pasir yg masuk ke mata saat mengendara )
10.
sebagai tempat hidup ikan yang banyak dibutuhkan manusia dalam bidang pangan, seperti ikan kerapu, ikan baronang, ikan ekor kuning), batu karang,pariwisata, wisata bahari melihat keindahan bentuk dan warnanya.penelitian dan pemanfaatan biota perairan lainnya yang terkandung di dalamnya11.akibat peresapan air laut adalah - akan terjadi intrusi air laut
12.-
13.ancol , dunia fantasi,ragunan ,tmii,pulau seribu ,pulau tidung dll
14.-
15 Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan . * Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 * Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). * Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
16 akan kerusakan
17 -
18 -
19 tari topeng tari yapong ari cokek teri lengang nyai
lama ya maaf ya soalnya aku juga lagi ngerjain tugas sekali lagu aku minta maaf :) jangan marah oke