Nilai-nilai Pancasila sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu .... a. Pasal 1 ayat (1) b. Pasal 4 ayat (1) c. Pasal 20 ayat (1) d. Pasal 27 ayat (1) e. Pasal 31 ayat (1)
Nilai-nilai Pancasila sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. Pasal 1 ayat (1): "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
- Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersifat kesatuan dan berbentuk republik, yang berarti bahwa keadilan sosial harus diterapkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
b. Pasal 4 ayat (1): "Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan."
- Pasal ini menegaskan bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kebijakan dan tindakan pemerintah.
c. Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Pasal ini menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan sosial yang menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Pasal 31 ayat (1): "Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran."
- Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat bahwa Pasal 20 ayat (1) tidak secara langsung menggambarkan nilai-nilai keadilan sosial, tetapi mengatur tentang hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara damai. Meskipun demikian, hak ini juga dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jawaban:
Nilai-nilai Pancasila sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. Pasal 1 ayat (1): "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
- Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersifat kesatuan dan berbentuk republik, yang berarti bahwa keadilan sosial harus diterapkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
b. Pasal 4 ayat (1): "Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan."
- Pasal ini menegaskan bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kebijakan dan tindakan pemerintah.
c. Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Pasal ini menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan sosial yang menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Pasal 31 ayat (1): "Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran."
- Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat bahwa Pasal 20 ayat (1) tidak secara langsung menggambarkan nilai-nilai keadilan sosial, tetapi mengatur tentang hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara damai. Meskipun demikian, hak ini juga dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.