shiwyeka
Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. 2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. 3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. 4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. 5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa. 6. Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. 7. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. 8. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. 9. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama. 10. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6. Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.