fahrulmuhaimin
Nikah "Muhallil" artinya,menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak ba'in).
indariadwi
Nikah Muhallil yaitu : pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga (Ba’in Kubra) oleh suaminya dengan tujuan menghalalkan wanita tadi untuk dinikah kembali oleh mantan suaminya.
yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untk
menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi
lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak ba'in).