negara yang penyelenggaraannya berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum yang isinya mengikat semua warga dan pemerintah adalah.... a.negara kedaulatan b.negara demokrasi c.negara keadilan d.negara hukum
Pada dasarnya, negara hukum memiliki konsep the rule of law yang berarti negara dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan asas hukum. Maka, setiap anggota atau yang termasuk dalam warga negara, harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri.
d. negara hukum
Pada dasarnya, negara hukum memiliki konsep the rule of law yang berarti negara dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan asas hukum. Maka, setiap anggota atau yang termasuk dalam warga negara, harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri.