negara yang penyelenggaraannya berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum yang isinya mengikat semua warga dan pemerintah adalah.... a.negara demokrasi b.negara hukum c.negara keadilan d.negara kedaulatan
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum yang berlaku dan mengikat semua warga negara, termasuk pemerintah. Jadi, negara hukum menjadikan hukum sebagai aturan yang harus ditaati dan diberlakukan secara adil dan sama rata oleh semua pihak di dalam negara, tanpa kecuali.
Negara hukum menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memastikan bahwa tindakan pemerintah selalu bersifat transparan, akuntabel, dan terukur. Oleh karena itu negara hukum dianggap sebagai negara yang paling baik dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam mencapai keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran.
Sebagai sebuah negara yang berdaulat, negara hukum harus mampu menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, tidak terkecuali pada hak-hak asasi manusia dan penghormatan hak-hak sipil dan politiknya.
Jadi negara hukum adalah suatu bentuk negara yang memastikan bahwa semua orang tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang berada di atas hukum tersebut.
Jawaban:
b. negara hukum
*semoga membantu
Jawaban:
b.negara hukum
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum yang berlaku dan mengikat semua warga negara, termasuk pemerintah. Jadi, negara hukum menjadikan hukum sebagai aturan yang harus ditaati dan diberlakukan secara adil dan sama rata oleh semua pihak di dalam negara, tanpa kecuali.
Negara hukum menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memastikan bahwa tindakan pemerintah selalu bersifat transparan, akuntabel, dan terukur. Oleh karena itu negara hukum dianggap sebagai negara yang paling baik dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam mencapai keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran.
Sebagai sebuah negara yang berdaulat, negara hukum harus mampu menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, tidak terkecuali pada hak-hak asasi manusia dan penghormatan hak-hak sipil dan politiknya.
Jadi negara hukum adalah suatu bentuk negara yang memastikan bahwa semua orang tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang berada di atas hukum tersebut.