Negara wajib mencerdaskan rakyat. Kewajiban tersebut secara nyata diatur dalam Pembukaan dan pasal-pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal yang mengatur kewajiban tersebut yaitu . . . . a. pasal 30 b. pasal 31 c. pasal 32 d. pasal 33