Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan memaksa rakyatnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. selain itu, negara juga memiliki kekuasaan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan rakyatnya. atas dasar inilah negara berwenang menerapkan hukum yang memaksa rakyatnya utk hidup sesuai aturan bernegara. tanpa supernasi hukum , sebuah negara tidak akan dapat mencapai cita-citanya. bagaimana pendapatmu
ngkan negara