Negara memberi kebebasan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat tetapi dibatasi keamanan dan ketertiban umum. apakah makna kalimat tersebut
olins011n5
Maknanya... Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya dengan bebas dan dilaksanakan tanpa ada kekerasan serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya dengan bebas dan dilaksanakan tanpa ada kekerasan serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.