Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan pancasila dan uud 1945, dengan menganut kedaulatan rakyat. dimanakah rumusan tentang hal ini dapat kita temukan?
officialjonatan
A) Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. b) UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2 Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan
sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia,
bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan
rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga
mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
b) UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi,
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan
bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa
menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat
sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki
kekuasaan legislatif yang sama.