negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas.... a. daratan dan lautan b. pedesaan dan perkotaan c. pulau kecil dan besar d. daerah provinsi dan kabupaten kota
tolong bantu guys. nanti gw follow. dan kalean folback
Penjelasan: Sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (1). ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Jawabannya: D. Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota
Penjelasan: Sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (1). ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.