Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas beberapa daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten atau kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang. kalimat ini merupakan dasar hukum otonomi daerah dan tertuang dalam UUD 1945 pasal ?
ifah226nano
kalo di buku aku berbunyi "Negara kesatuan republik indonesia di bagi atad daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota,yg tiap - tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunya pemerintah daerah,yg diatur dengan undang - undang "
maaf kalo salaj