September 2018 2 36 Report
Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas beberapa daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten atau kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang. kalimat ini merupakan dasar hukum otonomi daerah dan tertuang dalam UUD 1945 pasal ?
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.