Negara indonesia memberikan jaminan kepada warga negara dalam upaya bela negara indonesia melalui konstitusi yang berupa
vina859
UUD 1945 pasal 27 ayat 3"SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA" dan UUD 1945 pasal 30 ayat 1"TIAP TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA"
4 votes Thanks 2
vina859
tolong jadikan jawaban saya menjadi ter branly
dan UUD 1945 pasal 30 ayat 1"TIAP TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA"