Negara indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 2 kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat, namun dalam pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. menurut pendapatmu bagaimana?
nurulawalia263
Menurut saya pasal dalam undang-undang itu benar
karna memang benar kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di tangan rakyat tapi harus berdasarkan aturan undang-undang
karna memang benar kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di tangan rakyat tapi harus berdasarkan aturan undang-undang