Negara indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat).pernyataan ini dapat ditemukan pada.. A.pembukaan UUD 1945 alenia ke empat B.pasal 1ayat (3) UUD 1945 (hasil perubahan) C.batang tubuh UUD 1945 D.penjelasan umum UUD 1945 mohon jwbn x yhaa??
ViniVidiVici
Pembukaan alinea keempat, pada pembukaan alinea keempat disebutkan bahwa "Indonesia adalah negara hukum"
pada pembukaan alinea keempat disebutkan bahwa "Indonesia adalah negara hukum"