Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, menganut bentuk negara kesatuan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi ketentuan pasalnya, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik”.
Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, menganut bentuk negara kesatuan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi ketentuan pasalnya, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik”.
Semoga Membantu
Jangan Lupa di follow Brainly Saya
Jangan lupa di follow Ig :riskitv2
Jangan Lupa di follow Brainly Saya
Jangan lupa di klik jawaban tercedas ya sobat Pintar
Jawaban:
A 1,1
Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, menganut bentuk negara kesatuan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi ketentuan pasalnya, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik”.
Jawaban:
A. 1,1
Penjelasan:
Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, menganut bentuk negara kesatuan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi ketentuan pasalnya, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik”.
Semoga Membantu
Jangan Lupa di follow Brainly Saya
Jangan lupa di follow Ig :riskitv2
Jangan Lupa di follow Brainly Saya
Jangan lupa di klik jawaban tercedas ya sobat Pintar
Jangan Lupa di SUBRISCE :Riski Putra TV
Jangan lupa di SUBRISCE :Riski Putra TV
JANGAN LUPA 3M
1.MENJAGA JARAK
2.MENCUCI TANGAN
3.MEMAKAI MASKER