Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum".
semoga membantu...
tandai sebagai yang terbaik yaa^^
Jawaban:
dinyatakan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "negara Indonesia adalah negara hukum".
Penjelasan:
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum".
semoga membantu...
tandai sebagai yang terbaik yaa^^
Verified answer
Jawaban:
dinyatakan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "negara Indonesia adalah negara hukum".
Penjelasan:
semoga membantu