shifah
Ada 1 Maret 1945, Jepang telah meresmikan terbentuknya BPUPKI yang dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat dan memiliki 62 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang. Lalu BPUPKI mengadakan sidang pertama (29 Mei- 1 Juni 1945) digedung Cuo Sangi In. Dalam sidang tersebut membahas mengenai dasar Negara Indonesia. 29 Mei 1945 Ó Mr. Moh. Yamin : ”Dalam sidang hari ini 29 Mei 1945, saya mengajukan usulan mengenai dasar Negara yang berwujud tulisan maupun dalam bentuk lisan. Berikut rumusan secara lisan : a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri Ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Peri Kesejahteraan Rakyat Keesokan harinya, sidang dilanjutkan (31 Mei 1945) Ó Prof. Dr. Soepomo : “Sidang hari kedua ini 31 Mei 1945, saya ingin menyumbangkan ide pikiran saya. Usulan tersebut antara lain : a. Persatuan b. Kekeluargaan c. Keseimbangan Lahir dan Batin d. Musyawarah e. Keadilan Rakyat Hari terakhir sidang 1 Juni 1945 Ó Ir. Soekarno : “Saya selaku anggota BPUPKI, ingin turut serta dalam perumusan dasar Negara pada 1 Juni 1945. Saya mengusulkan : a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme c. Mufakat d. Kesejahteraan Sosial e. Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan dilaksanakan persidangan kedua pada 10-16 Juli 1945, maka selesailah sidang BPUPKI yang pertama. Sebelum diadakannya persidangan ke 2, BPUPKI sempat membentuk panitia kecil yang menampung saran & pendapat mengenai dasar Negara. Ir. Soekarno : “Bolehkah saya berpendapat ? Ketua BPUPKI :”Baiklah silahkan” Ir.Soekarno :”Bagaimana jika dalam masa rehat ini,digunkan untuk membentuk suatu badan yang menampung Saran dan pendapat mengenai dasar Negara.” Ketua BPUPKI :”Baiklah,siapa yang yang ingin ikut dalam suatu badan ini.Tapi jangan lupa akn tugas yang harus diselesaikan secepatnya dan harus dirundingkan kembali dalam sidang BPUPKI ke 2. Dalam masa perhatian sidang (reses) yakni tanggal 22 Juni 1945,panitia 9 dan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan.Dalam pertemuan itu panitia kecil membuat sebuah dokumen dan yang disampaikan pembukaan dasar Negara. Rancangan tersebut di terima baik oleh anggota BPUPKI dan disampaikan sidang pada sidang BPUPKI ke 2. Sidang BPUPKI 10-16 Juli 1945. *para anggota BPUPKI duduk Ketua BPUPKI : “dipersilahkan ketua panitia 9 menyampaikan hasil kinerjanya selama ini.” Ir.soekarno : “Baiklah panitia 9 telah membuat rancangan hukum dasar Negara yang diberi nama JAKARTA CHARTER atau Piagam Jakarta” Isi Piagam Jakarta antara lain: - ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya - Kemanusiaan yang adil dan beradab - Persatuan Indonesia - Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan - Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia PPKI mengesahkan UUD 1945, dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam piagam jakarta yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut diusulkan oleh Nishijama yaitu seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur.
29 Mei 1945
Ó Mr. Moh. Yamin : ”Dalam sidang hari ini 29 Mei 1945, saya mengajukan usulan mengenai dasar Negara yang berwujud tulisan maupun dalam bentuk lisan. Berikut rumusan secara lisan :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Peri Kesejahteraan Rakyat
Keesokan harinya, sidang dilanjutkan (31 Mei 1945)
Ó Prof. Dr. Soepomo : “Sidang hari kedua ini 31 Mei 1945, saya ingin menyumbangkan ide pikiran saya. Usulan tersebut antara lain :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan Lahir dan Batin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat
Hari terakhir sidang 1 Juni 1945
Ó Ir. Soekarno : “Saya selaku anggota BPUPKI, ingin turut serta dalam perumusan dasar Negara pada 1 Juni 1945. Saya mengusulkan :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme
c. Mufakat
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan dilaksanakan persidangan kedua pada 10-16 Juli 1945, maka selesailah sidang BPUPKI yang pertama. Sebelum diadakannya persidangan ke 2, BPUPKI sempat membentuk panitia kecil yang menampung saran & pendapat mengenai dasar Negara.
Ir. Soekarno : “Bolehkah saya berpendapat ?
Ketua BPUPKI :”Baiklah silahkan”
Ir.Soekarno :”Bagaimana jika dalam masa rehat ini,digunkan untuk membentuk suatu badan yang menampung Saran dan pendapat mengenai dasar Negara.”
Ketua BPUPKI :”Baiklah,siapa yang yang ingin ikut dalam suatu badan ini.Tapi jangan lupa akn tugas yang harus diselesaikan secepatnya dan harus dirundingkan kembali dalam sidang BPUPKI ke 2.
Dalam masa perhatian sidang (reses) yakni tanggal 22 Juni 1945,panitia 9 dan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan.Dalam pertemuan itu panitia kecil membuat sebuah dokumen dan yang disampaikan pembukaan dasar Negara.
Rancangan tersebut di terima baik oleh anggota BPUPKI dan disampaikan sidang pada sidang BPUPKI ke 2. Sidang BPUPKI 10-16 Juli 1945.
*para anggota BPUPKI duduk
Ketua BPUPKI : “dipersilahkan ketua panitia 9 menyampaikan hasil kinerjanya selama ini.”
Ir.soekarno : “Baiklah panitia 9 telah membuat rancangan hukum dasar Negara yang diberi nama JAKARTA CHARTER atau Piagam Jakarta”
Isi Piagam Jakarta antara lain:
- ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
PPKI mengesahkan UUD 1945, dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam piagam jakarta yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut diusulkan oleh Nishijama yaitu seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur.