Dasar hukum tayammum adalah Q.S. al-Maidah ayat 6: Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
Di antara sebab-sebab tayamum adalah orang yang berada dalam keadaan berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab fikihnya: Tidak adanya air yang mencukupi untuk wudhu ataupun mandi. Tidak ada kemampuan untuk menggunakan air. Sakit atau lambat sembuh.
Jawaban:
D.Wajib
Penjelasan:
Ketika kita hanya punya sedikit air alias hanya cukup untuk kebutuhan minum saja, maka tayamum sebagai pengganti wudhu sangat diperbolehkan.
Verified answer
Jawaban:
D. Wajib
Penjelasan:
Dasar hukum tayammum adalah Q.S. al-Maidah ayat 6: Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
Di antara sebab-sebab tayamum adalah orang yang berada dalam keadaan berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab fikihnya: Tidak adanya air yang mencukupi untuk wudhu ataupun mandi. Tidak ada kemampuan untuk menggunakan air. Sakit atau lambat sembuh.