Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakasanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan perjuangan memlertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Persidensial ("Semi-Parlemter") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945
Jawaban:
b. Republik
Penjelasan:
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakasanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan perjuangan memlertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Persidensial ("Semi-Parlemter") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945