1. Didalam kitab Nijhom Ijtima’i ada penjelasan bahwa wanita muslimah tidak diwajibkan menutup wajah, pertanyaannya apa hukumnya, wajibkah atau sunnah, mubah saja tolong dijelaskan menurut saudara.
2. Apakah pernyataan-pernyataan orang-orang Jaringan Islam Liberal seperti Agama semua benar, dapat dikatakan orang Jaringan Islam Liberal sudah murtad ? setahu saya , sampai saat ini belum ada kontibusi jama’ah/kelompok /MUI yang mengatakan orang mengatakan demikian telah murtad, mohon di jelaskan menurut pendapat anda.
1. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum wanita muslimah menutup wajah adalah fardhu kifayah, yang artinya wajib bagi sebagian wanita muslimah untuk melakukannya, namun tidak wajib bagi semua wanita muslimah. Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa menutup wajah adalah sunnah atau mubah (boleh), tetapi pendapat ini kurang didukung oleh mayoritas ulama.
Menurut pendapat yang menyatakan wajib, wanita muslimah diwajibkan menutup wajah dan tubuhnya (kecuali muka dan telapak tangan) di depan laki-laki yang bukan mahram (keluarga dekat) untuk menjaga kehormatan dan kemurnian. Namun dalam pandangan yang menyatakan sunnah atau mubah, menutup wajah merupakan bentuk pemeliharaan diri dan kehormatan, namun bukan merupakan kewajiban.
2. Pernyataan-pernyataan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan bahwa "agama semua benar" dapat dianggap sebagai pandangan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas ulama. Namun, menyatakan seseorang sebagai murtad harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan dalil yang kuat. Beberapa ulama menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap murtad jika ia mengingkari kewajiban-kewajiban dasar dalam agama, seperti shalat, zakat, atau mengingkari keesaan Allah. Namun, pandangan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan "agama semua benar" tidak dapat dikatakan sebagai tindakan murtad
2 votes Thanks 0
mhmdfhmialmbrq
1. Dalam kitab Nijhom Ijtima'i, penjelasan yang diberikan mengenai wanita muslimah tidak diwajibkan menutup wajah, merupakan pendapat yang berbeda dari pendapat mayoritas ulama. Menurut pendapat mayoritas ulama, menutup wajah bagi wanita muslimah adalah wajib dalam beberapa situasi tertentu, seperti ketika berada di luar rumah dan dalam keadaan terlihat oleh orang laki-laki yang bukan mahramnya. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa menutup wajah hanyalah merupakan sunnah.
mhmdfhmialmbrq
Sumber yang digunakan dalam pembelajaran model ini berasal dari berbagai sumber yang dikurasi, seperti buku-buku ilmiah, artikel, jurnal, dan website yang terpercaya.
mhmdfhmialmbrq
2. Pernyataan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan bahwa agama semua benar, tidak sesuai dengan ajaran Islam yang diterima oleh mayoritas ulama. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa orang-orang yang menyatakan hal tersebut telah murtad, karena murtad hanya dapat ditentukan oleh hakim yang memiliki kewenangan dalam hal ini.
rynfdlu1902
Mohon Maaf Bang,, Ini Jawaban Yg Valid Itu Ada Di Komentar Apa Jawaban Utama Yg Tadi Kak
mhmdfhmialmbrq
menurut kamu saja , saya lagi menjawab yang pertanyaan lain
Verified answer
1. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum wanita muslimah menutup wajah adalah fardhu kifayah, yang artinya wajib bagi sebagian wanita muslimah untuk melakukannya, namun tidak wajib bagi semua wanita muslimah. Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa menutup wajah adalah sunnah atau mubah (boleh), tetapi pendapat ini kurang didukung oleh mayoritas ulama.
Menurut pendapat yang menyatakan wajib, wanita muslimah diwajibkan menutup wajah dan tubuhnya (kecuali muka dan telapak tangan) di depan laki-laki yang bukan mahram (keluarga dekat) untuk menjaga kehormatan dan kemurnian. Namun dalam pandangan yang menyatakan sunnah atau mubah, menutup wajah merupakan bentuk pemeliharaan diri dan kehormatan, namun bukan merupakan kewajiban.
2. Pernyataan-pernyataan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan bahwa "agama semua benar" dapat dianggap sebagai pandangan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas ulama. Namun, menyatakan seseorang sebagai murtad harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan dalil yang kuat. Beberapa ulama menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap murtad jika ia mengingkari kewajiban-kewajiban dasar dalam agama, seperti shalat, zakat, atau mengingkari keesaan Allah. Namun, pandangan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan "agama semua benar" tidak dapat dikatakan sebagai tindakan murtad