1. Pengertian hiwalah 2. Bagaimana hukum hiwalah? Tuliskan dalilnya! 3. Si A berutang kepada B dan B berutang kepada C atas kesepakatan ke 3 pihak mereka setuju hutang B kepada A dipindah ke C, C setuju hutang B kepada A di pindah ke C Dalam kesepakatan A adalah... (Muhil / muhal / muhal 'alaih) B adalah... (Muhil / muhal / muhal 'alaih) C adalah... (Muhil / muhal / muhal 'alaih)
tolong bantu jawab kak, yg penting no 3 di isi sama jangan ngasal yaaaa
1. Hiwalah adalah suatu proses pemindahan hutang dari seorang kreditur kepada kreditur lainnya dengan persetujuan dari para pihak yang terkait.
2. Hukum hiwalah adalah mubah atau diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan dengan persetujuan dari semua pihak yang terkait. Dalil mengenai hal ini adalah hadis riwayat Abu Dawud yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan hiwalah dengan sahabatnya yang bernama Haritsah bin Nu'man.
3. Dalam kesepakatan tersebut, A adalah muhal, B adalah muhal 'alaih, dan C adalah muhil. Muhal adalah orang yang memiliki hutang dan meminta untuk dipindahkan kepada orang lain, sedangkan muhal 'alaih adalah orang yang memiliki utang dan setuju untuk hutangnya dipindahkan kepada orang lain. Muhil adalah orang yang menerima hutang dari orang yang meminta untuk dipindahkan hutangnya. Dalam kasus ini, A berutang kepada B dan B berutang kepada C, sehingga A meminta agar hutangnya dipindahkan kepada C dan C setuju untuk menerima hutang tersebut. Oleh karena itu, A adalah muhal, B adalah muhal 'alaih, dan C adalah muhil.
Jawaban:
1. Hiwalah adalah suatu proses pemindahan hutang dari seorang kreditur kepada kreditur lainnya dengan persetujuan dari para pihak yang terkait.
2. Hukum hiwalah adalah mubah atau diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan dengan persetujuan dari semua pihak yang terkait. Dalil mengenai hal ini adalah hadis riwayat Abu Dawud yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan hiwalah dengan sahabatnya yang bernama Haritsah bin Nu'man.
3. Dalam kesepakatan tersebut, A adalah muhal, B adalah muhal 'alaih, dan C adalah muhil. Muhal adalah orang yang memiliki hutang dan meminta untuk dipindahkan kepada orang lain, sedangkan muhal 'alaih adalah orang yang memiliki utang dan setuju untuk hutangnya dipindahkan kepada orang lain. Muhil adalah orang yang menerima hutang dari orang yang meminta untuk dipindahkan hutangnya. Dalam kasus ini, A berutang kepada B dan B berutang kepada C, sehingga A meminta agar hutangnya dipindahkan kepada C dan C setuju untuk menerima hutang tersebut. Oleh karena itu, A adalah muhal, B adalah muhal 'alaih, dan C adalah muhil.
Doain gw supaya besok training gw lancar