1.Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat. 2.Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.Undang-Undang No.39 Tahun 1999tentang Hak Asasi ManusiaPengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Universal Declaration ofHuman Rights (UDHR) dan konvensi-konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut mengatur 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut.
1) hak untuk hidup (pasal 9), 2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10), 3) hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16), 4) hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20), 5) hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27), 6) hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),7) hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42), 8) hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44), 9) hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan 10) hak anak (pasal 52 s.d. 66).
1.Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
2.Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.Undang-Undang No.39 Tahun 1999tentang Hak Asasi ManusiaPengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Universal Declaration ofHuman Rights (UDHR) dan konvensi-konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut mengatur 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut.
1) hak untuk hidup (pasal 9),
2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
3) hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
4) hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
5) hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27),
6) hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),7) hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42),
8) hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
9) hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
10) hak anak (pasal 52 s.d. 66).