MPR termasuk ke lembaga legislatif atau konstitutif?
NadChan
Kekuasaan konstitutif ini dipegang oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat yang juga memegang kekuasaan legislatif. Kedua fungsi kekuasaan tersebut pun saling berkaitan. Keduanya berkaitan dengan Undang-Undang negara. Apabila kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan konstitutif memberi wewenang pada MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat ( 1 ) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2 votes Thanks 1
Mocekrp
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat ( 1 ) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
maaf kalau salah