Motor bobokan, dan rangkaian body, spion, dll apakah nanti kena ditangkap kerap melakukan drag bike di jalanan liar apakah ini benar, dan kena pasal apa ?
Drag bike di jalan raya yang tidak diizinkan dapat dikenakan denda atau bahkan ditangkap oleh polisi. Hal ini karena drag bike di jalan raya dapat menimbulkan risiko keamanan bagi pengendara lain dan dapat menyebabkan kerusakan pada jalan raya. Beberapa pasal yang mungkin dikenakan terkait dengan drag bike di jalan raya antara lain Pasal 287 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian, Pasal 282 KUHP tentang lalu lintas yang tidak aman dan Pasal 270 KUHP tentang perbuatan yang merugikan orang lain.
Verified answer
Jawaban:
Drag bike di jalan raya yang tidak diizinkan dapat dikenakan denda atau bahkan ditangkap oleh polisi. Hal ini karena drag bike di jalan raya dapat menimbulkan risiko keamanan bagi pengendara lain dan dapat menyebabkan kerusakan pada jalan raya. Beberapa pasal yang mungkin dikenakan terkait dengan drag bike di jalan raya antara lain Pasal 287 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian, Pasal 282 KUHP tentang lalu lintas yang tidak aman dan Pasal 270 KUHP tentang perbuatan yang merugikan orang lain.