Montesquieu membagi tiga kekuasaan secara terpisah, yang lebih dikenal dengan trias politica. sebutkan
ekapujiastuti
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis, beliau mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Menurut Montesquieu, untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 bagian, yaitu : a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang). Contohnya DPR b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang). Contohnya Presiden c. Kekuasaan yudikatif (mengawasi atau mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang) . Contohnya MA, MK
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang). Contohnya DPR
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang). Contohnya Presiden
c. Kekuasaan yudikatif (mengawasi atau mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang) . Contohnya MA, MK