adindavirda9Fungsi Negara menurut Montesquieu terbagi atas tiga tugas pokok yaitu : 1. Fungsi Legislative (membuat Undang – Undang ) 2. Fungsi Eksekutif (melaksanakan Undang – Undang) 3. Fungsi Yudikatif (mengadali dan mengawasi agar setia peraturan di taati).
1. Fungsi Legislative (membuat Undang – Undang )
2. Fungsi Eksekutif (melaksanakan Undang – Undang)
3. Fungsi Yudikatif (mengadali dan mengawasi agar setia peraturan di taati).
Semoga membantu