Mohon memberi pendapatnya yah!!!!!!!!!!!!!!!!!!! apabila da seseorang yang ssudah selesai menunaikan haji,tiba tiba marah karena namanya tdak di beri tambahan hji,...bagaimna pendapatnya dan hkumnya mhonn di bntu???????????
annonymous01indo
Sebetulnya tidak haram tetapi hajinya tidak mabrur karena setelah menunaikan haji perilakunya bertambah buruk saran saya setelah haji tidak boleh cepat marah, haji anda bisa mabrur kalau perilaku anda bertambah baik