Mohon bntuannya ya. jelaskan apa yang di maksud pengadilan banding dan kasasi?
hsnrb
Suatu kasus pada awalnya akan di proses di pengadilan tingkat kota/kabupaten. Apabila kasus tersebut sudah menentukan jalan keluar, tetapi terdakwa atau korban merasa tidak puas, mereka akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat provinsi dan akan dilakukan proses penyelidikan ulang oleh pengadilan tingkat provinsi. Apabila setelah dilakukan pengadilan di tingkat provinsi, terdakwa atau korban masih merasa belum adil, maka mereka akan mengajukan kasasi ke tingkat pusat, yaitu Mahkamah Agung. Dan akan dilakukan lagi proses penyelidikan ulang oleh Mahkamah Agung.
Semoga membantu :)