Mohon batuannya ya.. 1. lembaga apa saja yang berwenang untuk mengawasi kinerja presiden? 2. apa jabatan presiden dalam sistem pemerintahan indonesia? 3. bagaimana kedaulatan indonesia sebagai negara merdeka?
sintaasri1
1.MPR 2. -Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) -Menetapkan Peraturan Pemerintah -Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri -Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR -Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR -Menyatakan keadaan bahaya. -Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 3. -Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. -Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. -Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. -Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.