1.Secara umum, SKB adalah dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. SKB ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jawaban:
1.Secara umum, SKB adalah dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. SKB ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penjelasan: