" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
a. Objek pengawasan kredit :
1) Pejabat bank yang terkait dengan perkreditan
2) Semua jenis kredit
b. Fungsi pengawasan kredit :
1) Mengawasi dan memonitor pemberian kredit sesuai dengan kebijakan perkreditan
2) Mengawasi perkembangan kegiatan nasabah secara off site dan on site
3) Mengawasi dan memonitor kolektibilitas kredit telah sesuai dengan ketentuan.
4) Pembinaan nasabah
5) Pelaksanaan pengadministrasian dokumen perkreditan