Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh negara. Ada banyak contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan ratusan badan usaha.
Apabila merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.
Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contoh BUMN ini adalah Perum Bulog.
Hal ini karena banyak usaha tidak dijalankan oleh swasta, sehingga pemerintah dirasa perlu menyediakan kebutuhan masyarakat banyak lewat perusahaan negara.
Beberapa BUMN diberikan hak monopoli, karena hal itu semata demi efisiensi apabila dilakukan oleh satu perusahaan. Contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN ini adalah Pertamina dan PLN.
BUMN juga memiliki fungsi sebagai pelaksana dalam memberikan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan korporasi, dan membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Manfaat lainnya dari BUMN, pemerintah bisa mendapatkan dividen atau keuntungan dari laba yang dipisahkan sehingga bisa menjadi penerimaan negara.
BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.
Jawaban:
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh negara. Ada banyak contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan ratusan badan usaha.
Apabila merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.
Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contoh BUMN ini adalah Perum Bulog.
Hal ini karena banyak usaha tidak dijalankan oleh swasta, sehingga pemerintah dirasa perlu menyediakan kebutuhan masyarakat banyak lewat perusahaan negara.
Beberapa BUMN diberikan hak monopoli, karena hal itu semata demi efisiensi apabila dilakukan oleh satu perusahaan. Contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN ini adalah Pertamina dan PLN.
BUMN juga memiliki fungsi sebagai pelaksana dalam memberikan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan korporasi, dan membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Manfaat lainnya dari BUMN, pemerintah bisa mendapatkan dividen atau keuntungan dari laba yang dipisahkan sehingga bisa menjadi penerimaan negara.
BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.