Pak Budi memiliki tanah dan bangunan Kota Medan dengan panjang tanah 15 cm dan luasnya 10 meter. di atasnya berdiri bangunan yg Panjangnya 13 m dan luasnya 8 m harga tanah Rp 500.000/ meter dan harga bangunan rumah Rp1000.000/meter. Berdasarkan Peraturan Pemerintah penulisannya nilai jual kena pajak adalah 20% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp15.000.000 hitunglah besarnya PBB terutang yang harus dibayar pak budi