Pak Budi memiliki tanah dan bangunan Kota Medan dengan panjang tanah 15 cm dan luasnya 10 meter. di atasnya berdiri bangunan yg Panjangnya 13 m dan luasnya 8 m harga tanah Rp 500.000/ meter dan harga bangunan rumah Rp1000.000/meter. Berdasarkan Peraturan Pemerintah penulisannya nilai jual kena pajak adalah 20% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp15.000.000 hitunglah besarnya PBB terutang yang harus dibayar pak budi
GeorgeSimonOhm
Langkah awal Bangunan: 8 . 1.000.000 = Rp 8.000.000 tanah: 10 . 500.000 = Rp 5.000.000
Bangunan: 8 . 1.000.000 = Rp 8.000.000
tanah: 10 . 500.000 = Rp 5.000.000
langkah kedua
NJOP = tanah + bangunan - NJOTKP
NJOP = 5.000.000 + 8.000.000 - 15.000.000
NJOP = Rp 2.000.000
langkah ketiga
=> NJKP = 20% . Rp 2.000.000
NJKP = Rp 400.000
=> PBB = 0,5% . Rp 400.000
PBB = Rp 200.000