Meskipun di masyarakat telah ada dan berkembang norma kesopanan, kesusilaan dan norma agama, tetapi norma hukum masih diperlukan jelaskan?
prilakece
Tentu saja perlu . karna norma hukum yang memberi sanksi pada kesalah dalam kejahatan,perampokan, korupsi dll . itu harus di beri hukuman yaitu hukuman penjara / mati