Merumuskan peraturan dalam bahasa hukum yang baik dan adil merupakan suatu landasan penyusunan perundang-undangan yaitu landasan A.yuridis B.inisiasi C.sosiologis D.sosial politis
Pengolahan gagasan tentang perlunya pengaturan hukum dari masalah tertentu disebut tahap A.inisiasi B.sosio politis C.yuridis D.sosiologis
2B
..,...................