October 2018 1 27 Report
Suatu keluarga dimana ibunya WNI, ayahnya WNA ,mempunyai 2 anak. Dan oleh ayahnya , kedua anak tersebut diikutsertakan menjadi WNA seperti ayahnya. Pada saat kedua anak itu berusia 10 dan 12 tahun, ayahnya meninggal, sehingga ibunya merasa berat terhadap biaya perpanjangan ijin tinggal anak-anaknya di Indonesia (15 juta per anak /tahun karena diurus oleh biro jasa)

Apakah UU no 12 tahun 2006 dapat mengatasi/meringankan biaya yang dikeluarkan oleh keluarga tersebut?

Tolong dijawab pakai alasan dan keterangan pasalnya yah bro, trims ^_^

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.