Suatu keluarga dimana ibunya WNI, ayahnya WNA ,mempunyai 2 anak. Dan oleh ayahnya , kedua anak tersebut diikutsertakan menjadi WNA seperti ayahnya. Pada saat kedua anak itu berusia 10 dan 12 tahun, ayahnya meninggal, sehingga ibunya merasa berat terhadap biaya perpanjangan ijin tinggal anak-anaknya di Indonesia (15 juta per anak /tahun karena diurus oleh biro jasa)
Apakah UU no 12 tahun 2006 dapat mengatasi/meringankan biaya yang dikeluarkan oleh keluarga tersebut?
dbasalamah
Apabila kejadiannya berlangsung sebelum undang-undang ini disahkan maka kedua anak tadi bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan yang dmiliki oleh ibu kandung mereka. dan apabila kejadian ini sudah berlangsung setelah undang-undang ini dsahkan maka 3 tahun setelah ini berlaku kedua anak tersebut masih bisa mendapatkan kewarganegaraan sesuai dengan yang dimiliki oleh ibu kandungnya.
1 votes Thanks 1
rendizxx
Berarti kalo sudah disahkan , hanya bisa diringankan yah? Berdasarkan pasal yang keberapa ya bro? Trims ^_^
dbasalamah
ada dalam peraturan pelaksanaannya. bagian B tata cara pendaftaraan untuk memperoleh kewarganegaraan republik indonesia ini linknyahttp://www.indonesia-capetown.org.za/UU_Kewargaan.html semoga membantu