Merger merupakan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan suatu perusahaan atau bergabungnya dua atau lebih pelaku usaha merupakan hal yang lumrah dalam pasar persaingan usaha. Keberadaan merger di dunia usaha seharusnya membawa pengaruh yang cukup positif bagi perusahaan yang gagal dari segi operasional.
Merger pada dasarnya tidak dilarang selama tidak memicu persaingan usaha tidak sehat, Jelaskan oleh saudara apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar merger tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Jawaban Chat ke 089501834070 Chat ke 089501834070