November 2022 0 8 Report
Merger merupakan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan suatu perusahaan atau bergabungnya dua atau lebih pelaku usaha merupakan hal yang lumrah dalam pasar persaingan usaha. Keberadaan merger di dunia usaha seharusnya membawa pengaruh yang cukup positif bagi perusahaan yang gagal dari segi operasional.

Merger pada dasarnya tidak dilarang selama tidak memicu persaingan usaha tidak sehat, Jelaskan oleh saudara apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar merger tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Jawaban
Chat ke ‪089501834070‬
Chat ke ‪089501834070‬

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.